Postingan

Analisa Singkat Pasal-Pasal Kontoversial dalam KUHP Terbaru

Gambar
Oleh : Drs. Muhammad Yamin, M.H. Dibutuhkan lebih dari dua dasawarsa untuk memperbarui KUHP sebelumnya yang merupakan produk hukum kolonial Belanda. Pada 15 September 2019, sebuah panitia kerja di DPR RI menyelesaikan 628 pasal dalam RUU tersebut. Kemudian dalam tahap rancangan berkembang menjadi 632 Pasal. Akhirnya RKUHP di sahkan DPR pada 6 Desember lalu dengan terdiri ari 627 Pasal. Sejak masih dalam tahap pembahasan materi RUU KUHP telah menuai banyak kritikan. Setelah kemudian di sahkan, gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan. Protes keras dan penolakan dari dalam negeri, misalnya dari koalisi masyarakat sipil dan YLBHI mungkin bisa di maklumi, karena mereka merupakan elemen bangsa yang memiliki hak untuk itu. Tetapi sangat mengherankan, ketika UU yang baru di sahkan ini juga menuai banyak protes hingga ancaman dari lembaga dan negara asing. Australia dan AS menyampaikan kekhawatiran dan menyoroti, terutama, Pasal 412 tentang kohabitasi (kumpul kebo). PBB menyampaik...